For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 14 Tahun 1961

Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 1961 tentang Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara

Also known as: UU 14/1961 · UU No. 14 Tahun 1961 · UU Nomor 14 Tahun 1961

Status:
Inactive
Effective Date:30 Juni 1961Publication Date:30 Juni 1961
Militer & PertahananProfesiProfesi & Sertifikasi Keahlian

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemeTanda Kehormatan Bintang Bhayangkara
LocationPemerintah Pusat
Effective Date30 Juni 1961
Publication Date30 Juni 1961
Place of EnactmentJakarta

(-)

Undang-undang ini mengatur tentang Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara, yang diberikan untuk menghargai kesetiaan dan jasa-jasa luar biasa di bidang tugas Kepolisian. Tanda Kehormatan ini terdiri dari tiga kelas: bintang kelas satu, bintang kelas dua, dan bintang kelas tiga, yang sederajat dengan bintang-bintang di bidang Militer dan Sipil, di bawah Bintang Gerilya.

Latar Belakang dan Tujuan:

Undang-undang ini dibuat untuk memberikan penghargaan kepada anggota Kepolisian Negara dan warga negara Indonesia bukan anggota Kepolisian Negara yang telah menunjukkan keberanian, kebijaksanaan, dan ketabahan luar biasa dalam tugas Kepolisian untuk kepentingan negara dan bangsa. Tanda kehormatan ini diharapkan dapat menjadi dorongan moral untuk meningkatkan kesungguhan dalam melaksanakan tugas.

Ketentuan Substansial:

Bintang Bhayangkara dapat diberikan kepada anggota Kepolisian Negara yang menunjukkan keberanian, kebijaksanaan, dan ketabahan luar biasa yang melampaui panggilan kewajiban, dengan menjunjung tinggi hak-hak asasi rakyat dan hukum negara, sejak Proklamasi Kemerdekaan tahun 1945. Bintang ini juga dapat diberikan kepada warga negara Indonesia bukan anggota Kepolisian Negara yang memenuhi syarat-syarat tersebut. Bintang Bhayangkara dapat diberikan secara anumerta kepada mereka yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan.

Pemberian Bintang Bhayangkara dilakukan dengan Keputusan Presiden atas usul Menteri yang menguasai Kepolisian Negara, dengan persetujuan Kabinet, setelah mendengar pertimbangan Dewan Tanda-tanda Kehormatan. Mereka yang memperoleh Bintang Bhayangkara mendapat perlakuan istimewa, seperti diberi hormat terlebih dahulu oleh sesama pangkatnya, diberi hadiah, dan dalam hal meninggal dunia dapat dimakamkan di Makam Pahlawan dengan upacara Kepolisian.

Hak atas Bintang Bhayangkara dapat dicabut apabila penerima melakukan tindak pidana atau melanggar kode kehormatan.

(-)

(-)