For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 21 Tahun 1959

Undang-undang (UU) Nomor 21 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang darurat No. 7 Tahun 1958 Tentang Penggantian Peraturan Tentang Bintang Gerilya Sebagaimana Termaktub Dalam Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1949 (Lembaran-Negara Tahun 1958 No. 154), Sebagai Undang-Undang

Also known as: UU 21/1959 · UU No. 21 Tahun 1959 · UU Nomor 21 Tahun 1959

Status:
Inactive
Effective Date:4 Juli 1959Publication Date:26 Juni 1959
Militer & PertahananHak Asasi ManusiaPertahanan & Keamanan Negara

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1949 tentang mengadakan Bintang Gerilya sebagai tanda jasa.

Undang-Undang ini menetapkan Undang-Undang Darurat No. 7 Tahun 1958 sebagai undang-undang, yang menggantikan Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1949 tentang Bintang Gerilya. Tanda jasa Bintang Gerilya diberikan kepada WNI yang berjuang selama Agresi Belanda I dan II dengan keberanian dan kesetiaan luar biasa. Bintang ini juga dapat diberikan secara anumerta. Presiden/Panglima Tertinggi menganugerahkan Bintang Gerilya berdasarkan usul Menteri Pertahanan, disertai piagam dan upacara militer. Tata cara pengusulan dan pemberian diatur oleh Menteri Pertahanan. Tingkatan Bintang Gerilya berada di antara Satyalancana Bhakti dan Bintang Darma. Hak atas Bintang Gerilya dapat dicabut karena putusan pengadilan atau pemberhentian tidak hormat dari dinas ketentaraan. Presiden/Panglima Tertinggi dapat memberikan Bintang Gerilya kepada warga negara asing atas jasa-jasanya. Hal-hal yang belum diatur akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Pertahanan.

(-)

(-)