on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 1968 tentang Tanda Kehormatan Bintang Swa Bhuwana Paksa
Also known as: UU 24/1968 · UU No. 24 Tahun 1968 · UU Nomor 24 Tahun 1968
Undang-Undang ini mengatur tentang Tanda Kehormatan Bintang Swa Bhuwana Paksa, yang diberikan kepada anggota Angkatan Udara dan warga negara Indonesia lainnya atas jasa-jasa luar biasa di bidang tugas kemiliteran yang mendukung kemajuan dan pembangunan Angkatan Udara. Bintang ini terdiri dari tiga kelas, dengan kriteria penganugerahan yang berbeda berdasarkan nilai jasa yang ditunjukkan.
Latar Belakang dan Tujuan:
Undang-undang ini dibuat untuk menghargai kesetiaan, kemampuan, kebijaksanaan, dan jasa-jasa luar biasa yang melebihi kewajiban di bidang tugas kemiliteran untuk kepentingan negara, nusa, dan bangsa. Tanda kehormatan ini diharapkan dapat menjadi dorongan untuk membangkitkan dan memupuk sifat-sifat keprajuritan serta kesadaran berbakti dalam membela dan mengabdi kepada negara.
Ketentuan Substansial:
Undang-undang ini mengatur: