Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1968 mengatur tentang Tanda Kehormatan Bintang Jalasena yang diberikan kepada anggota Angkatan Laut dan Warga Negara Indonesia (WNI) bukan anggota Angkatan Laut atas kesetiaan, kemampuan, kebijaksanaan, dan jasa-jasa luar biasa di bidang tugas kemiliteran untuk kepentingan negara. Tanda Kehormatan ini bertujuan untuk mendorong sifat keprajuritan dan kesadaran berbakti.
Bintang Jalasena terdiri dari tiga kelas: Kelas Satu, Kelas Dua, dan Kelas Tiga, yang sederajat dengan bintang-bintang lain di bawah Bintang Gerilya. Penganugerahan Bintang Jalasena diberikan kepada anggota Angkatan Laut yang menunjukkan kemampuan, kebijaksanaan, dan jasa luar biasa yang disumbangkan khusus untuk kemajuan Angkatan Laut, serta kepada WNI bukan anggota Angkatan Laut yang memenuhi syarat. Bintang Jalasena juga dapat diberikan secara anumerta.
Pemberian Bintang Jalasena diputuskan oleh Presiden atas usul Panglima Angkatan Laut melalui Menteri Pertahanan/Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata, setelah mendengar Dewan Tanda-tanda Kehormatan Republik Indonesia. Penerima Bintang Jalasena mendapatkan hak seperti hadiah, penghormatan, dan pemakaman di makam pahlawan dengan upacara militer. Bintang Jalasena dapat dicabut haknya jika penerima melakukan tindakan yang mencemarkan nama baik Angkatan Laut.