Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Sarolangun. Latar belakangnya adalah untuk menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah, yang mengamanatkan penetapan dasar pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah dalam satu Peraturan Daerah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dan memberikan kepastian hukum dalam pemungutan pajak dan retribusi.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. **Jenis Pajak Daerah:** PBB-P2, BPHTB, PBJT (atas makanan/minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, jasa kesenian dan hiburan), Pajak Reklame, PAT, Pajak MBLB, Pajak Sarang Burung Walet, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB.
2. **Jenis Retribusi Daerah:** Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu.
3. **Tata Cara Pemungutan:** Pendaftaran, pendataan, penetapan, pembayaran, pelaporan, pengurangan, pembetulan, pembatalan ketetapan, pemeriksaan, penagihan, keberatan, gugatan, dan penghapusan piutang pajak dan retribusi.
4. **Kewenangan Bupati:** Memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran atas pokok dan/atau sanksi pajak dan retribusi, serta memberikan insentif fiskal untuk mendukung kemudahan berinvestasi.
Peraturan ini juga mengatur tentang kerahasiaan data wajib pajak, insentif pemungutan, kewajiban wajib pajak, penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan dan retribusi daerah, serta ketentuan pidana.