Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Terminal di Kabupaten Sarolangun. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dengan tujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai sumber pembiayaan penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan daerah.
Ketentuan substansial meliputi:
Objek Retribusi: Pelayanan penyediaan tempat parkir untuk kendaraan penumpang dan bis umum, tempat kegiatan usaha, dan fasilitas lainnya di lingkungan terminal yang dikelola oleh Pemerintah Daerah.
Subjek Retribusi: Orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati fasilitas di lingkungan Terminal yang dimiliki dan atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
Golongan Retribusi: Retribusi Terminal termasuk dalam Golongan Retribusi Jasa Usaha.
Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Diukur berdasarkan frekuensi, jenis kendaraan, dan/atau jangka waktu pemakaian fasilitas terminal.
Prinsip Penetapan Tarif: Didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak dengan berorientasi pada harga pasar. Tarif ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali, memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
Wilayah Pemungutan: Dipungut di wilayah daerah dimana tempat jasa pelayanan diberikan.
Pembayaran: Menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan (karcis, kupon, kartu langganan), disetor secara bruto ke Rekening Kas Umum Daerah, dan harus dilakukan secara tunai/lunas.
Penagihan: Dilakukan dengan STRD dan didahului Surat Teguran jika tidak dibayar tepat waktu, dengan sanksi bunga 2% per bulan.
Penghapusan Piutang: Piutang retribusi yang kedaluwarsa (setelah 3 tahun) dapat dihapuskan dengan keputusan Bupati.