For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun No. 2 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sarolangun Nomor 2 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Sarolangun 2/2010 · Perda Kabupaten Sarolangun No. 2 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Sarolangun Nomor 2 Tahun 2010

Status:
Inactive
Effective Date:26 Mei 2010Publication Date:26 Mei 2010
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Sarolangun
Effective Date26 Mei 2010
Publication Date26 Mei 2010
Place of EnactmentSarolangun

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 51 Tahun 2001 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2001 Nomor 51).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah di Kabupaten Sarolangun, yang bertujuan untuk meningkatkan penerimaan daerah dengan mendayagunakan kekayaan daerah melalui pemanfaatan oleh pihak ketiga. Retribusi ini dikenakan atas pemakaian/pemanfaatan kekayaan daerah seperti tanah, bangunan, ruangan, laboratorium, dan kendaraan bermotor (alat berat, bus, truk, dump truck, dll.). Subjek retribusi adalah orang pribadi, badan, dan instansi pemerintah (di luar Pemerintah Kabupaten Sarolangun) yang memanfaatkan kekayaan daerah. Tarif retribusi ditetapkan dengan prinsip memperoleh keuntungan yang layak dan berorientasi pada harga pasar, dengan struktur tarif dasar proporsional. Tata cara pemungutan dilakukan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ditunjuk, dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pembayaran retribusi harus dilunasi di muka dan disetorkan ke Kas Daerah. Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi. Hak penagihan retribusi kedaluarsa setelah 3 tahun, kecuali jika Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi.

(-)

Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari pokok retribusi yang terutang dan ditagih dengan menggunakan STRD. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang.