For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun No. 18 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sarolangun Nomor 18 Tahun 2015 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum

Also known as: Perda Kabupaten Sarolangun 18/2015 · Perda Kabupaten Sarolangun No. 18 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Sarolangun Nomor 18 Tahun 2015

Status:
Inactive
Effective Date:31 Desember 2015Publication Date:31 Desember 2015
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
LocationPemerintah Kabupaten Sarolangun
Effective Date31 Desember 2015
Publication Date31 Desember 2015
Place of EnactmentSarolangun

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2001 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun 2001 Nomor 23, Seri B, Nomor 5) beserta Perubahannya.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum di Kabupaten Sarolangun. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Objek retribusi adalah penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah, dengan pengecualian tempat parkir di tempat ibadah, kantor pemerintah, sarana pendidikan formal, dan tempat rambu larangan parkir. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan dan menikmati jasa pelayanan parkir di tepi jalan umum.

Tarif retribusi dibedakan berdasarkan jenis kendaraan (sepeda motor, mobil roda empat, dan mobil roda enam) dan frekuensi penggunaan tempat parkir. Struktur dan besarnya tarif retribusi tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah. Tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.

Pembayaran retribusi dilakukan sekaligus berdasarkan tarif dan jenis objek pelayanan yang diberikan, menggunakan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan seperti karcis, kupon, dan kartu langganan. Retribusi yang terutang harus dibayar secara tunai/lunas sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.

Instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu, yang ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

(-)

Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar.