on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sarolangun Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
Also known as: Perda Kabupaten Sarolangun 7/2016 · Perda Kabupaten Sarolangun No. 7 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Sarolangun Nomor 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. Perubahan tersebut meliputi perubahan Pasal 7 ayat (3) huruf c mengenai tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini. Selain itu, disisipkan Pasal 16A yang mengatur pemberian insentif kepada instansi yang melaksanakan pemungutan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah berdasarkan pencapaian kinerja tertentu. Pemberian insentif ini ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan tata cara pemberian insentif akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan.