on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sarolangun Nomor 1 Tahun 2016 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
Also known as: Perda Kabupaten Sarolangun 1/2016 · Perda Kabupaten Sarolangun No. 1 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Sarolangun Nomor 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) di Kabupaten Sarolangun. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menambah sumber pendapatan daerah dalam rangka mendanai urusan yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Retribusi Perpanjangan IMTA merupakan pembayaran atas pemberian perpanjangan IMTA kepada pemberi kerja tenaga kerja asing yang telah memiliki IMTA dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
Objek retribusi adalah pemberian perpanjangan IMTA kepada pemberi kerja tenaga asing, dengan pengecualian perpanjangan IMTA bagi instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan-badan internasional, lembaga sosial, lembaga keagamaan, dan jabatan-jabatan tertentu di lembaga pendidikan. Subjek retribusi adalah pemberi kerja tenaga kerja asing yang memperoleh perpanjangan IMTA.
Retribusi Perpanjangan IMTA digolongkan sebagai retribusi perizinan tertentu. Tarif retribusi ditetapkan sebesar USD 100 per orang per bulan, dibayarkan dalam Rupiah berdasarkan nilai kurs yang berlaku. Tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
Masa retribusi adalah 1 bulan kalender, dan saat retribusi terutang adalah pada saat diterbitkannya SKRD (Surat Ketetapan Retribusi Daerah). Pembayaran retribusi harus dilunasi sekaligus untuk 12 bulan, namun jika tenaga kerja asing bekerja kurang dari 12 bulan, kelebihan pembayaran akan dikembalikan.
Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dengan melihat kemampuan wajib retribusi dan fungsi objek retribusi. Penagihan retribusi terutang dilakukan dengan STRD (Surat Tagihan Retribusi Daerah) dan didahului surat teguran. Hak untuk melakukan penagihan retribusi menjadi kedaluwarsa setelah 3 tahun sejak saat terutangnya retribusi.