For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun No. 12 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sarolangun Nomor 12 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2013 tentang Retribusi Perizinan Tertentu

Also known as: Perda Kabupaten Sarolangun 12/2015 · Perda Kabupaten Sarolangun No. 12 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Sarolangun Nomor 12 Tahun 2015

Status:
Inactive
Effective Date:31 Desember 2015Publication Date:31 Desember 2015
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2013 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
LocationPemerintah Kabupaten Sarolangun
Effective Date31 Desember 2015
Publication Date31 Desember 2015
Place of EnactmentSarolangun

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 7 Tahun 2013 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun 2013 nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 7)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 7 Tahun 2013 tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Perubahan tersebut meliputi: - **Pasal 6:** Mengubah ketentuan mengenai cara mengukur tingkat penggunaan jasa untuk Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan menggunakan rumus yang didasarkan pada faktor luas bangunan, jumlah tingkat bangunan, rencana penggunaan bangunan, dan letak bangunan. Ditetapkan koefisien untuk masing-masing faktor tersebut. - **Pasal 11:** Mengubah ketentuan ayat (4) mengenai penetapan Indeks Gangguan yang didasarkan pada besar kecilnya gangguan/dampak yang ditimbulkan oleh usaha dan/atau kegiatan. - **Pasal 13:** Mengubah ketentuan mengenai struktur dan besarnya tarif retribusi, dimana besarnya retribusi dikalikan dengan luas ruang tempat usaha, Indeks Lokasi, dan Indeks Gangguan. Ayat (3) pada pasal ini dihapus.

(-)

(-)