For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun No. 2 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sarolangun Nomor 2 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Pengukuran dan Pengujian Hasil Hutan

Also known as: Perda Kabupaten Sarolangun 2/2009 · Perda Kabupaten Sarolangun No. 2 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Sarolangun Nomor 2 Tahun 2009

Status:
Inactive
Effective Date:31 Maret 2009Publication Date:31 Maret 2009
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pelayanan Pengukuran dan Pengujian Hasil Hutan
LocationPemerintah Kabupaten Sarolangun
Effective Date31 Maret 2009
Publication Date31 Maret 2009
Place of EnactmentSarolangun

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Pengukuran dan Pengujian Hasil Hutan di Kabupaten Sarolangun. Latar belakangnya adalah perlunya pengukuran dan pengujian hasil hutan sebagai dasar penetapan iuran kehutanan, serta pemungutan retribusi atas jasa/pelayanan tersebut.

Ketentuan Substansial:

Objek retribusi adalah jasa/layanan pengukuran dan pengujian hasil hutan yang berasal dari Izin Pemanfaatan Kayu (IPK), Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan Tanaman, serta Hutan Hak atau Lahan Masyarakat. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin tersebut. Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Lain-lainnya.

Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan volume dan jenis hasil hutan. Tarif retribusi didasarkan pada tujuan memperoleh keuntungan yang layak, dibedakan antara hasil hutan kayu alam, hasil hutan kayu tanaman, dan hasil hutan bukan kayu. Wilayah pemungutan adalah tempat pengukuran dan pengujian hasil hutan.

Wajib retribusi mengajukan permohonan pengukuran dan pengujian kepada Kepala Dinas, yang kemudian memerintahkan penerbitan Surat Perintah Pembayaran (SPP) dan pelaksanaan pengukuran/pengujian. Pembayaran dilakukan ke Kas Daerah melalui Bendahara Penerimaan Dinas.

(-)

(-)