For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Katingan Nomor 1 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Katingan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Katingan 1/2024 · Perda Kabupaten Katingan No. 1 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Katingan Nomor 1 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:8 Maret 2024Publication Date:8 Maret 2024
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Daerah dan Retribusi Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Katingan
Effective Date08 Maret 2024
Publication Date08 Maret 2024
Place of EnactmentKasongan

Regulation History

Revokes

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Katingan Tahun 2011 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Katingan Nomor 8) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 9 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Katingan Tahun 2013 Nomor 36, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Katingan Nomor 9); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Katingan Tahun 2011 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Katingan Nomor 14) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Katingan Tahun 2021 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Katingan Nomor 73); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Katingan Tahun 2011 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Katingan Nomor 15) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Katingan Tahun 2021 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Katingan Nomor 74); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Katingan Tahun 2011 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Katingan Nomor 16) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Katingan Tahun 2019 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Katingan Nomor 55); 5. Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan (Lembaran Daerah Kabupaten Katingan Tahun 2012 Nomor 22, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Katingan Nomor 22) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan (Lembaran Daerah Kabupaten Katingan Tahun 2019 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Katingan Nomor 56); 6. Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 10 Tahun 2013 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (Lembaran Daerah Kabupaten Katingan Tahun 2013 Nomor 37, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Katingan Nomor 10); 7. Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 1 Tahun 2015 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah Kabupaten Katingan (Lembaran Daerah Kabupaten Katingan Tahun 2015 Nomor 47, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Katingan Nomor 20) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 1 Tahun 2015 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah Kabupaten Katingan (Lembaran Daerah Kabupaten Katingan Tahun 2020 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Katingan Nomor 64); 8. Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 7 Tahun 2018 tentang Izin Usaha Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet (Lembaran Daerah Kabupaten Katingan Tahun 2018 Nomor 78, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Katingan Nomor 47);

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Katingan. Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan pemerataan pembangunan di daerah secara merata dan adil berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Peraturan ini menetapkan jenis-jenis pajak daerah, termasuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Pajak Reklame, Pajak Air Tanah (PAT), Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), Pajak Sarang Burung Walet, Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang retribusi daerah, yang meliputi Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu. Peraturan ini juga mengatur tentang subjek dan wajib pajak, objek pajak, dasar pengenaan pajak, tarif pajak, serta tata cara pemungutan pajak dan retribusi. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembagian kewenangan pemungutan pajak dan retribusi antara Pemerintah Daerah dan perangkat daerah terkait. Peraturan ini juga mengatur tentang hak dan kewajiban wajib pajak dan wajib retribusi, termasuk kewajiban membayar pajak dan retribusi yang terutang, serta hak untuk mengajukan pengurangan, keringanan, atau pembebasan pajak dan retribusi dalam kondisi tertentu.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Bupati yang merupakan peraturan pelaksanaan dari semua Peraturan Daerah mengenai Pajak dan Retribusi berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini, sampai dengan 4 Januari Tahun 2024. 2. Ketentuan mengenai insentif pemungutan Pajak dan Retribusi sebagaimana diatur dalam Pasal 104 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, hanya dapat dilaksanakan sampai dengan diberlakukannya pengaturan mengenai penghasilan aparatur sipil negara yang telah mempertimbangkan kelas jabatan untuk tugas dan fungsi pemungutan Pajak dan Retribusi. 3. Ketentuan mengenai Pajak MBLB, Opsen PKB, Opsen BBNKB, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal 5 Januari 2025. 4. Ketentuan mengenai pelaksanaan pemanfaatan barang milik daerah yang telah dilaksanakan berdasarkan perjanjian masih tetap berlaku sampai berakhirnya masa perjanjian.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban perpajakan, sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana kurungan atau pidana denda sesuai Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban perpajakan sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana kurungan atau pidana denda sesuai Pasal 181 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. 3. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (4), sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda sesuai Pasal 183 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.