For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Katingan Nomor 3 Tahun 2025

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Katingan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Katingan 3/2025 · Perda Kabupaten Katingan No. 3 Tahun 2025 · Perda Kabupaten Katingan Nomor 3 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:22 September 2025Publication Date:22 September 2025
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Katingan
Effective Date22 September 2025
Publication Date22 September 2025
Place of EnactmentKasongan

Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 3 Tahun 2025 mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perubahan tersebut meliputi: - **Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2):** - Mengubah ketentuan Pasal 6 mengenai dasar pengenaan PBB-P2 yang merupakan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), penetapan NJOP tidak kena pajak sebesar Rp 10.000.000 untuk setiap Wajib Pajak, dan penetapan NJOP setiap 3 tahun sekali. - Mengubah ketentuan Pasal 7 mengenai besaran persentase NJOP yang ditetapkan paling rendah 20% dan paling tinggi 100% dari NJOP setelah dikurangi NJOP tidak kena pajak. - Mengubah ketentuan Pasal 8 mengenai tarif PBB-P2 untuk lahan permukiman, lahan produktif, lahan produksi pangan, dan ternak berdasarkan NJOP. - **Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB):** - Mengubah ketentuan Pasal 12 mengenai dasar pengenaan BPHTB yang merupakan nilai perolehan objek pajak, penetapan nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak sebesar Rp 80.000.000 untuk perolehan hak pertama Wajib Pajak, dan Rp 300.000.000 untuk perolehan hak karena hibah wasiat atau waris. - Mengubah ketentuan Pasal 13 mengenai tarif BPHTB yang ditetapkan sebesar 5%. - **Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT):** - Mengubah ketentuan Pasal 19 mengenai penjualan dan/atau penyerahan makanan dan/atau minuman yang disediakan oleh restoran dan penyedia jasa boga atau katering, dengan pengecualian tertentu. - Mengubah ketentuan Pasal 25 mengenai dasar pengenaan PBJT yang merupakan jumlah yang dibayarkan oleh konsumen barang atau jasa tertentu. - **Retribusi Jasa Umum:** - Mengubah ketentuan Pasal 67 mengenai tingkat penggunaan jasa atas pelayanan jasa umum. - Mengubah ketentuan Pasal 68 mengenai prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi jasa umum. - Mengubah ketentuan Pasal 73 mengenai pemanfaatan aset daerah. - **Ketentuan Lain:** - Menghapus ketentuan Pasal 80. - Mengubah ketentuan dalam Lampiran I dan Lampiran III mengenai struktur dan besaran tarif retribusi jasa umum.

(-)

(-)