For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Katingan Nomor 4 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Katingan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum

Also known as: Perda Kabupaten Katingan 4/2021 · Perda Kabupaten Katingan No. 4 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Katingan Nomor 4 Tahun 2021

Status:
Inactive
Effective Date:24 September 2021Publication Date:24 September 2021
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
LocationPemerintah Kabupaten Katingan
Effective Date24 September 2021
Publication Date24 September 2021
Place of EnactmentKasongan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Katingan Tahun 2011 Nomor 14) 2. Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 11 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Katingan Tahun 2013 Nomor 38); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Katingan Tahun 2019 Nomor 1)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan tarif retribusi dengan Putusan Mahkamah Konstitusi terkait perhitungan tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi, serta adanya penambahan objek dan subjek retribusi jasa usaha.

Ketentuan Substansial:

  1. Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan: Pasal 9 ayat (2) dan (3) diubah untuk menyesuaikan tarif retribusi pelayanan kesehatan di puskesmas, puskesmas pembantu, puskemas keliling, dan polindes.
  2. Perubahan Struktur dan Besaran Tarif Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang: Pasal 49 diubah untuk menyesuaikan struktur dan besaran tarif retribusi pelayanan tera/tera ulang.
  3. Tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi: Pasal 59 menetapkan tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah. Tarif ini didasarkan pada biaya operasional pengendalian dan pengawasan, termasuk honorarium petugas pengawas, transportasi, uang makan, dan alat tulis kantor.
  4. Perubahan pada Dinas yang Memungut Retribusi: Ketentuan huruf i Pasal 62 diubah, menetapkan bahwa Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi dipungut oleh Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik.

Tujuan dari perubahan ini adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Katingan dan menyesuaikan peraturan daerah dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)