For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Katingan No. 9 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Katingan Nomor 9 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Katingan 9/2013 · Perda Kabupaten Katingan No. 9 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Katingan Nomor 9 Tahun 2013

Status:
Inactive
Publication Date:23 Desember 2013
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Katingan
Effective Date-
Publication Date23 Desember 2013
Place of EnactmentKasongan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 8 Tahun 2012 tentang perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan Pasal 28 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 8 Tahun 2012. Perubahan ini berkaitan dengan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2). Tarif PBB P2 ditetapkan sebagai berikut: untuk objek pajak yang memiliki Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sampai dengan Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dikenakan tarif sebesar 0,1% per tahun, dan untuk objek pajak yang memiliki NJOP di atas Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dikenakan tarif sebesar 0,2% per tahun.

(-)

(-)