For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Katingan No. 3 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Katingan Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Pasar dan/atau Pertokoan

Also known as: Perda Kabupaten Katingan 3/2012 · Perda Kabupaten Katingan No. 3 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Katingan Nomor 3 Tahun 2012

Status:
Inactive
Publication Date:25 Oktober 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pasar dan/atau Pertokoan
LocationPemerintah Kabupaten Katingan
Effective Date-
Publication Date25 Oktober 2012
Place of EnactmentKasongan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2004 tentang Retribusi Pelayanan Pasar.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pasar Grosir dan Pertokoan di Kabupaten Katingan. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi daerah, khususnya dari pasar grosir dan pertokoan, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Tujuannya adalah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah. Ketentuan substansial meliputi: - Objek retribusi adalah penyediaan fasilitas Pasar Grosir dan Pertokoan yang dikontrakkan atau disewakan oleh Pemerintah Daerah. - Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan fasilitas tersebut, yang merupakan Wajib Retribusi. - Retribusi Pelayanan Pasar digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha. - Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis fasilitas, frekuensi pemakaian, serta sarana dan prasarana yang digunakan. - Tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak, yang digunakan untuk menutupi biaya operasi, pemeliharaan, dan modal. - Struktur tarif digolongkan berdasarkan jenis fasilitas, yaitu Pasar Grosir dan Pertokoan, dengan besaran tarif sewa kontrak yang berbeda untuk setiap jenis dan lokasi. - Retribusi dipungut oleh Dinas Pendapatan Daerah, diawali dengan pendaftaran sebagai objek retribusi melalui pengisian SPdORD. - Pembayaran retribusi harus dilunasi sekaligus selambat-lambatnya 15 hari sejak diterbitkannya SKRD. - Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan Wajib Retribusi.

(-)

Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban sesuai dengan pasal 9 ayat (2) dan pasal 13 sehingga merugikan Keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar.