For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Katingan Nomor 1 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Katingan Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah Kabupaten Katingan

Also known as: Perda Kabupaten Katingan 1/2020 · Perda Kabupaten Katingan No. 1 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Katingan Nomor 1 Tahun 2020

Status:
Inactive
Effective Date:10 Januari 2020Publication Date:9 Januari 2020
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah Kabupaten Katingan
LocationPemerintah Kabupaten Katingan
Effective Date10 Januari 2020
Publication Date09 Januari 2020
Place of EnactmentKasongan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 1 Tahun 2015 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah Kabupaten Katingan (Lembaran Daerah Kabupaten Katingan Tahun 2015 Nomor 47, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Katingan Katingan Nomor 20).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 1 Tahun 2015 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah Kabupaten Katingan. Perubahan tersebut meliputi perubahan Pasal 3 mengenai objek retribusi penjualan produksi usaha daerah yang berupa benih dan bibit tanaman pangan dan hortikultura, perkebunan dan peternakan, jasa olahan, benih ikan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah. Selain itu, Pasal 10 dalam peraturan tersebut dihapus. Latar belakang perubahan ini adalah hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri dan Gubernur Kalimantan Tengah yang menyatakan bahwa Pasal 10 seharusnya dimasukkan dalam Peraturan Daerah tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menyesuaikan peraturan daerah dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi.

(-)

(-)