For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Katingan No. 1 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Katingan Nomor 1 Tahun 2015 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah Kabupaten Katingan

Also known as: Perda Kabupaten Katingan 1/2015 · Perda Kabupaten Katingan No. 1 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Katingan Nomor 1 Tahun 2015

Status:
Inactive
Publication Date:8 Mei 2015
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah Kabupaten Katingan
LocationPemerintah Kabupaten Katingan
Effective Date-
Publication Date08 Mei 2015
Place of EnactmentKasongan

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah Kabupaten Katingan. Latar belakangnya adalah upaya daerah untuk menggali sumber pendapatan yang berpotensi meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penjualan benih dan bibit tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan peternakan yang bermutu.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Objek retribusi: benih dan bibit tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan peternakan, fasilitas laboratorium lingkungan, jasa olahan, benih ikan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.
  2. Subjek retribusi: orang pribadi atau badan yang menggunakan atau menikmati pelayanan jasa penjualan produksi usaha daerah.
  3. Struktur dan besaran tarif retribusi yang berbeda-beda untuk Dinas Pertanian, Perkebunan dan Peternakan, Badan Lingkungan Hidup, serta Dinas Perikanan dan Kelautan, berdasarkan jenis, umur, kualitas, dan produktivitas benih atau bibit, serta jenis fasilitas yang disediakan.
  4. Tata cara pemungutan retribusi yang diawali dengan pendaftaran sebagai objek retribusi, serta kewajiban mengisi Surat Pendaftaran Objek Retribusi Daerah (SPdORD).

(-)

1. Dalam hal wajib retribusi tertentu tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang dibayar, dan ditagih dengan menggunakan STRD. 2. Setiap orang atau badan hukum yang karena kelalaiannya tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.