For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Katingan Nomor 1 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Katingan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum

Also known as: Perda Kabupaten Katingan 1/2019 · Perda Kabupaten Katingan No. 1 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Katingan Nomor 1 Tahun 2019

Status:
Inactive
Effective Date:29 Januari 2019Publication Date:28 Januari 2019
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
LocationPemerintah Kabupaten Katingan
Effective Date29 Januari 2019
Publication Date28 Januari 2019
Place of EnactmentKasongan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Katingan Tahun 2011 Nomor 14) 2. Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 13 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Katingan Tahun 2013 Nomor 38)

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. Perubahan tersebut mencakup penambahan jenis retribusi jasa umum, yaitu Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan. Retribusi ini dikenakan atas jasa pelayanan persampahan/kebersihan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah, meliputi pengambilan/pengangkutan sampah dari TPS ke TPA dan penyediaan lokasi TPA. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mendapatkan jasa tersebut, dan wajib retribusi adalah mereka yang memanfaatkan atau menikmati pelayanan persampahan/kebersihan. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan frekuensi layanan dan/atau volume sampah. Prinsip penetapan tarif adalah untuk menutup biaya penyediaan jasa dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat, keadilan, dan efektivitas pengendalian. Tarif retribusi digolongkan berdasarkan klasifikasi jenis pelayanan, dengan tarif yang berbeda untuk rumah tinggal, industri, hotel, pasar, ruko, toko, kios, pedagang, perkantoran, restoran, objek wisata, lembaga pendidikan, instalasi kesehatan, bengkel, tempat olahraga, dan pendidikan non formal. Selain itu, terdapat tarif insidentil untuk pesta hajatan dan pembuangan sampah langsung ke TPA.

(-)