Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Jasa Usaha di Kabupaten Katingan. Latar belakangnya adalah pelaksanaan Otonomi Daerah dan penyesuaian Retribusi Daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi jasa usaha.
Ketentuan substansial meliputi jenis-jenis retribusi jasa usaha, yaitu: Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Retribusi Tempat Pelelangan, Retribusi Terminal, Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa, Retribusi Kepelabuhanan, Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, Retribusi Penyeberangan di Air, dan Retribusi Tempat Khusus Parkir. Setiap jenis retribusi diatur mengenai nama, objek, subjek, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif, serta struktur dan besarnya tarif retribusi. Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan, peninjauan tarif retribusi, SKPD pemungut retribusi, pendaftaran dan penetapan retribusi, tata cara pemungutan dan pembayaran, sanksi administratif, penagihan, penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa, dan insentif pemungutan.