For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Katingan Nomor 15 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Katingan Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha

Also known as: Perda Kabupaten Katingan 15/2011 · Perda Kabupaten Katingan No. 15 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Katingan Nomor 15 Tahun 2011

Status:
Inactive
Effective Date:3 Oktober 2011Publication Date:3 Oktober 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Jasa Usaha
LocationPemerintah Kabupaten Katingan
Effective Date03 Oktober 2011
Publication Date03 Oktober 2011
Place of EnactmentKasongan

Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Katingan sepanjang tidak diatur dan ditetapkan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 yang mengatur tentang Retribusi Jasa Usaha sebelumnya.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Jasa Usaha di Kabupaten Katingan. Latar belakangnya adalah pelaksanaan Otonomi Daerah dan penyesuaian Retribusi Daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi jasa usaha. Ketentuan substansial meliputi jenis-jenis retribusi jasa usaha, yaitu: Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Retribusi Tempat Pelelangan, Retribusi Terminal, Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa, Retribusi Kepelabuhanan, Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, Retribusi Penyeberangan di Air, dan Retribusi Tempat Khusus Parkir. Setiap jenis retribusi diatur mengenai nama, objek, subjek, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif, serta struktur dan besarnya tarif retribusi. Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan, peninjauan tarif retribusi, SKPD pemungut retribusi, pendaftaran dan penetapan retribusi, tata cara pemungutan dan pembayaran, sanksi administratif, penagihan, penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa, dan insentif pemungutan.

Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah Kabupaten Katingan sepanjang tidak diatur dan ditetapkan berdasarkan ketentuan undang-undang nomor 28 Tahun 2009 yang mengatur tentang Retribusi Jasa Usaha sebelumnya dinyatakan tidak berlaku lagi.

Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang dibayar, dan ditagih dengan menggunakan STRD.