For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Utara Nomor 1 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Utara Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Buton Utara 1/2024 · Perda Kabupaten Buton Utara No. 1 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Buton Utara Nomor 1 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:4 Januari 2024Publication Date:4 Januari 2024
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Daerah dan Retribusi Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Buton Utara
Effective Date04 Januari 2024
Publication Date04 Januari 2024
Place of EnactmentBuranga

Regulation History

Revokes

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pajak Pengambilan dan Pengolahan Mineral Bukan Logam dan Batuan; 2. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pajak Reklame; 3. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pajak Penerangan Jalan; 4. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Terminal; 5. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Trayek; 6. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang BPHTB (Ba Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan); 7. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor; 8. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah; 9. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pajak Hotel; 10. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pajak Restoran; 11. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pajak Air Tanah; 12. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan; 13. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan; 14. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayan Kepelabuhanan; 15. Peraturan Daerah Nomor 54 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum; 16. Peraturan Daerah Nomor 53 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangun Perdesaan dan Perkotaan; 17. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan; 18. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2015 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan; 19. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Retribusi Pelayanan Pasar; 20. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pajak Pengambilan dan Pengolahan Mineral Bukan Logam dan Batuan; 21. Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2015 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan; 22. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah; 23. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga; 24. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Retribusi Khusus Tempat Parkir; 25. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi; 26. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Buton Utara Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhan; dan 27. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pajak Hiburan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Buton Utara. Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengoptimalkan potensi penerimaan pajak dan retribusi daerah sebagai upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), serta melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup jenis-jenis pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah, yaitu PBB-P2, BPHTB, PBJT, Pajak Reklame, PAT, Pajak MBLB, Pajak Sarang Burung Walet, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB. Selain itu, diatur pula mengenai jenis retribusi yang terdiri atas Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu. Peraturan ini juga mengatur objek pajak dan retribusi, subjek pajak dan retribusi, dasar pengenaan, tarif, cara penghitungan, wilayah pemungutan, serta masa dan tahun pajak. Terdapat pula ketentuan mengenai pemberian keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran pajak dan retribusi, serta pemberian fasilitas pajak dan retribusi dalam rangka mendukung kemudahan berinvestasi.

1. Pajak yang masih terutang sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan masih dapat ditagih sejak tanggal saat terutang. 2. Ketentuan mengenai pajak MBLB, Opsen PKB dan Opsen BBNKB mulai berlaku pada tanggal 5 Januari 2025. 3. Ketentuan mengenai pelaksanaan pemanfaatan barang milik daerah yang telah dilaksanakan berdasarkan perjanjian masih tetap berlaku sampai berakhirnya masa perjanjian.

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (5) diancam dengan pidana kurungan dan pidana denda sesuai ketentuan Pasal 183 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. 2. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 ayat (5), sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana kurungan atau pidana denda sesuai ketentuan Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. 3. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 ayat (5), sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana kurungan atau pidana denda sesuai ketentuan Pasal 181 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. 4. Pejabat atau tenaga ahli yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 ayat (1) dan ayat (2), diancam dengan pidana berdasarkan peraturan perundang-undangan.