Peraturan Daerah Kabupaten Buton Utara Nomor 8 Tahun 2012 mengatur tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan. Latar belakangnya adalah untuk menertibkan pengelolaan retribusi pelayanan kepelabuhanan sebagai salah satu jenis retribusi daerah. Tujuannya adalah untuk memberikan dasar legalitas dalam pelaksanaan pemungutan retribusi pelayanan kepelabuhanan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Kewenangan Daerah:** Daerah memiliki kewenangan di wilayah laut sepertiga atau 12 mil dari wilayah kewenangan provinsi.
2. **Kawasan Pelabuhan:** Bupati menetapkan rencana induk pelabuhan, daerah lingkungan kerja pelabuhan, dan daerah lingkungan kepentingan pelabuhan.
3. **Pembinaan Kepelabuhanan:** Pemerintah Daerah melakukan pembinaan kepelabuhanan yang meliputi pengaturan, pengawasan, dan pengendalian.
4. **Perizinan:** Setiap kegiatan mendirikan bangunan atau melakukan pengerukan di kawasan pelabuhan harus mendapat izin dari Bupati.
5. **Pembangunan dan Pengoperasian Pelabuhan:** Bupati memberikan keputusan terhadap pembangunan dan pengoperasian pelabuhan umum dan pelabuhan lintas dalam Kabupaten. Pelabuhan umum dapat beroperasi 24 jam.
6. **Pelayanan Jasa Pelabuhan:** Pelabuhan menyelenggarakan kegiatan operasional yang meliputi kegiatan pemerintahan dan kegiatan jasa kepelabuhanan.
7. **Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan:** Diatur mengenai nama, objek, subjek, dan golongan retribusi. Objek retribusi adalah pelayanan jasa kepelabuhanan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan fasilitas pelayanan kepelabuhanan.
8. **Tarif Retribusi:** Struktur dan besarnya tarif retribusi digolongkan berdasarkan jenis pelayanan yang diberikan, termasuk jasa tambat dan labuh, jasa pemanduan, jasa penundaan, jasa dermaga, jasa penumpukan, pelayanan terminal penumpang kapal laut, tanda masuk kendaraan, serta sewa tanah dan penggunaan perairan.