For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Utara Nomor 9 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Utara Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pajak Reklame

Also known as: Perda Kabupaten Buton Utara 9/2009 · Perda Kabupaten Buton Utara No. 9 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Buton Utara Nomor 9 Tahun 2009

Status:
Inactive
Publication Date:26 Desember 2009
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Reklame
LocationPemerintah Kabupaten Buton Utara
Effective Date-
Publication Date26 Desember 2009
Place of EnactmentBuranga

Peraturan ini mencabut: 1. Segala ketentuan yang mengatur tentang Pajak Reklame dan/atau bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Reklame di Kabupaten Buton Utara. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk menertibkan pemasangan reklame dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.

Ketentuan Substansial:

Objek pajak adalah setiap penyelenggaraan reklame, meliputi reklame papan/billboard, reklame kain, stiker, selebaran, reklame berjalan, udara, suara, film/slide, peragaan, dan reklame apung. Tidak termasuk objek pajak adalah reklame melalui internet, televisi, radio, label/merek produk, nama pengenal usaha yang melekat pada bangunan, dan reklame yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.

Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan reklame, dan wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan reklame. Dasar pengenaan pajak adalah nilai sewa reklame, yang dihitung berdasarkan biaya pemasangan, lama pemasangan, nilai strategis lokasi, dan jenis reklame. Tarif pajak ditetapkan sebesar 25%.

Wajib pajak wajib mengisi SPTPD dan menyampaikan kepada Bupati selambat-lambatnya 15 hari setelah masa pajak. Bupati menetapkan pajak terutang dengan menerbitkan SKPD. Jika SKPD tidak atau kurang bayar setelah 30 hari, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% sebulan dan ditagih dengan STPD.

Pembayaran pajak dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk oleh Bupati. Bupati dapat memberikan persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak dengan dikenakan bunga 2% sebulan.

Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak berdasarkan permohonan wajib pajak.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka segala ketentuan yang mengatur tentang Pajak Reklame dan/atau bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.

1. Wajib pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan STPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan Keuangan Daerah dapat dipidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak yang terutang. 2. Wajib pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana paling lama 2 (dua) tahun atau denda 4 (empat) kali jumlah pajak yang terutang.