For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Utara Nomor 13 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Utara Nomor 13 Tahun 2015 tentang Retribusi Pelayanan Pasar

Also known as: Perda Kabupaten Buton Utara 13/2015 · Perda Kabupaten Buton Utara No. 13 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Buton Utara Nomor 13 Tahun 2015

Status:
Inactive
Effective Date:28 Juli 2015Publication Date:28 Juli 2015
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pelayanan Pasar
LocationPemerintah Kabupaten Buton Utara
Effective Date28 Juli 2015
Publication Date28 Juli 2015
Place of EnactmentBuranga

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Pasar.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Pasar di Kabupaten Buton Utara. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan mutu pelayanan pemanfaatan fasilitas pasar dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tujuannya adalah untuk memberikan kontribusi pada Pemerintah Daerah, mendukung pelaksanaan otonomi daerah, dan meningkatkan pendapatan daerah yang berasal dari retribusi pasar. Ketentuan substansial mencakup: - Nama retribusi adalah Retribusi Pelayanan Pasar, yang dipungut atas jasa pelayanan penyediaan fasilitas pasar tradisional/sederhana oleh Pemerintah Daerah berupa halaman/pelataran, los, dan/atau kios yang khusus disediakan untuk pedagang. - Obyek retribusi adalah pelayanan penyediaan fasilitas pasar tradisional/sederhana oleh Pemerintah Daerah. - Subyek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan pelayanan penyediaan fasilitas pasar. - Retribusi Pasar digolongkan sebagai retribusi jasa umum. - Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan luas, jenis tempat, dan kelas pasar yang digunakan. - Struktur tarif digolongkan berdasarkan jenis fasilitas (halaman/pelataran, los, atau kios), luas lokasi, dan jangka waktu pemakaian. Besarnya tarif dicantumkan dalam Lampiran Peraturan Daerah. - Masa Retribusi adalah jangka waktu 1 (satu) bulan atau ditetapkan lain oleh Bupati. - Saat retribusi terutang adalah pada saat ditetapkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.

(-)

Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.