For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Utara Nomor 9 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Utara Nomor 9 Tahun 2015 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan

Also known as: Perda Kabupaten Buton Utara 9/2015 · Perda Kabupaten Buton Utara No. 9 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Buton Utara Nomor 9 Tahun 2015

Status:
Inactive
Effective Date:28 Juli 2015Publication Date:28 Juli 2015
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Izin Usaha Perikanan
LocationPemerintah Kabupaten Buton Utara
Effective Date28 Juli 2015
Publication Date28 Juli 2015
Place of EnactmentBuranga

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Utara Nomor 18 Tahun 2009 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi izin usaha perikanan di Kabupaten Buton Utara. Latar belakangnya adalah pemanfaatan sumber daya perikanan dan kelautan untuk kemakmuran rakyat, kepastian hukum dalam usaha perikanan, serta potensi pendapatan asli daerah. Tujuannya adalah untuk mengatur dan membina usaha perikanan agar memberikan kontribusi pada pendapatan daerah.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Subjek perizinan adalah setiap orang atau badan hukum yang melakukan usaha perikanan tanpa modal asing atau tenaga asing.
  2. Objek perizinan meliputi bidang usaha penangkapan dan budidaya/pembenihan.
  3. Jenis surat izin usaha perikanan (SIUP) meliputi SIUP Perikanan Tangkap, SIUP Perikanan Budidaya, SIUP Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan, SIPI (Surat Izin Penangkapan Ikan), SIKPI (Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan), dan Rekomendasi Jasa Kelautan.
  4. Masa berlaku SIUP adalah selama perusahaan masih melakukan usahanya dan dievaluasi setiap tahun. SIPI dan SIKPI berlaku selama 2 tahun dan dapat diperpanjang.
  5. Kewajiban pemegang izin antara lain melaksanakan ketentuan dalam izin, meminta persetujuan untuk memindahtangankan izin, dan menyampaikan laporan kegiatan.
  6. SIUP berakhir jika diserahkan, perusahaan pailit, menghentikan usaha, atau dicabut.
  7. Usaha perikanan tertentu tidak memerlukan izin, seperti usaha penangkapan dan pengangkutan ikan oleh nelayan dengan kapal kecil.
  8. Retribusi izin usaha perikanan dikenakan untuk memperoleh SIUP, SIPI, SIKPI, dan RJK. Besaran retribusi ditetapkan dengan Keputusan Bupati.

Surat Izin Usaha Perikanan, SIPI, SIKPI dan RJK yang telah diberikan sebelum ditetapkan Peraturan Daerah ini, dalam waktu 6 (enam) bulan sejak diundangkan wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

1. Pelaku usaha perikanan yang terlambat membayar retribusi dikenakan denda 2% per bulan dari ketetapan. 2. Pelaku usaha perikanan yang tidak memiliki izin dikenakan denda 50% dari retribusi penerbitan izin ditambah dengan retribusi penerbitan izin. 3. Pengusaha perikanan yang tidak melaksanakan kewajiban dalam Pasal 10 diancam pidana kurungan paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 50.000.000.