Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi izin usaha perikanan di Kabupaten Buton Utara. Latar belakangnya adalah pemanfaatan sumber daya perikanan dan kelautan untuk kemakmuran rakyat, kepastian hukum dalam usaha perikanan, serta potensi pendapatan asli daerah. Tujuannya adalah untuk mengatur dan membina usaha perikanan agar memberikan kontribusi pada pendapatan daerah.
Ketentuan substansial meliputi:
- Subjek perizinan adalah setiap orang atau badan hukum yang melakukan usaha perikanan tanpa modal asing atau tenaga asing.
- Objek perizinan meliputi bidang usaha penangkapan dan budidaya/pembenihan.
- Jenis surat izin usaha perikanan (SIUP) meliputi SIUP Perikanan Tangkap, SIUP Perikanan Budidaya, SIUP Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan, SIPI (Surat Izin Penangkapan Ikan), SIKPI (Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan), dan Rekomendasi Jasa Kelautan.
- Masa berlaku SIUP adalah selama perusahaan masih melakukan usahanya dan dievaluasi setiap tahun. SIPI dan SIKPI berlaku selama 2 tahun dan dapat diperpanjang.
- Kewajiban pemegang izin antara lain melaksanakan ketentuan dalam izin, meminta persetujuan untuk memindahtangankan izin, dan menyampaikan laporan kegiatan.
- SIUP berakhir jika diserahkan, perusahaan pailit, menghentikan usaha, atau dicabut.
- Usaha perikanan tertentu tidak memerlukan izin, seperti usaha penangkapan dan pengangkutan ikan oleh nelayan dengan kapal kecil.
- Retribusi izin usaha perikanan dikenakan untuk memperoleh SIUP, SIPI, SIKPI, dan RJK. Besaran retribusi ditetapkan dengan Keputusan Bupati.