For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Utara Nomor 7 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Utara Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Trayek

Also known as: Perda Kabupaten Buton Utara 7/2011 · Perda Kabupaten Buton Utara No. 7 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Buton Utara Nomor 7 Tahun 2011

Status:
Inactive
Effective Date:22 Agustus 2011Publication Date:12 Agustus 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Izin Trayek
LocationPemerintah Kabupaten Buton Utara
Effective Date22 Agustus 2011
Publication Date12 Agustus 2011
Place of EnactmentBuranga

Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2008 Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2010 Nomor 12).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Trayek di Kabupaten Buton Utara. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan penerimaan daerah guna menunjang pelaksanaan pembangunan, penyelenggaraan pemerintahan, dan pelayanan kepada masyarakat, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan dasar hukum bagi pemungutan retribusi izin trayek.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi Izin Trayek dipungut sebagai pembayaran atas pemberian izin trayek kepada orang pribadi atau badan untuk menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum pada satu atau beberapa trayek tertentu dalam Kabupaten.
  2. Golongan Retribusi: Retribusi Izin Trayek digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu, yang terdiri dari Retribusi Izin Trayek dalam Trayek Tetap, Retribusi Izin Trayek dalam Trayek Tidak Tetap, dan Retribusi Izin Trayek yang digunakan secara Insidentil.
  3. Tata Cara Penghitungan Retribusi: Besarnya retribusi dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa dengan tarif retribusi.
  4. Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif: Tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin.
  5. Struktur dan Besarnya Tarif: Tarif retribusi digolongkan berdasarkan jenis angkutan penumpang umum dan daya angkut, dengan tarif yang berbeda untuk izin trayek tetap, tidak tetap, dan insidentil.
  6. Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di wilayah kabupaten tempat pelayanan penyediaan fasilitas yang diberikan.
  7. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang: Masa retribusi adalah jangka waktu tertentu bagi wajib retribusi untuk mendapatkan jasa, dan saat retribusi terutang adalah pada saat diterbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  8. Perizinan: Setiap orang pribadi atau badan yang menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum wajib memperoleh izin dari Bupati.

Wajib retribusi memiliki kewajiban untuk membayar retribusi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

(-)

Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.