Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Trayek di Kabupaten Buton Utara. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan penerimaan daerah guna menunjang pelaksanaan pembangunan, penyelenggaraan pemerintahan, dan pelayanan kepada masyarakat, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan dasar hukum bagi pemungutan retribusi izin trayek.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi Izin Trayek dipungut sebagai pembayaran atas pemberian izin trayek kepada orang pribadi atau badan untuk menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum pada satu atau beberapa trayek tertentu dalam Kabupaten.
- Golongan Retribusi: Retribusi Izin Trayek digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu, yang terdiri dari Retribusi Izin Trayek dalam Trayek Tetap, Retribusi Izin Trayek dalam Trayek Tidak Tetap, dan Retribusi Izin Trayek yang digunakan secara Insidentil.
- Tata Cara Penghitungan Retribusi: Besarnya retribusi dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa dengan tarif retribusi.
- Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif: Tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin.
- Struktur dan Besarnya Tarif: Tarif retribusi digolongkan berdasarkan jenis angkutan penumpang umum dan daya angkut, dengan tarif yang berbeda untuk izin trayek tetap, tidak tetap, dan insidentil.
- Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di wilayah kabupaten tempat pelayanan penyediaan fasilitas yang diberikan.
- Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang: Masa retribusi adalah jangka waktu tertentu bagi wajib retribusi untuk mendapatkan jasa, dan saat retribusi terutang adalah pada saat diterbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
- Perizinan: Setiap orang pribadi atau badan yang menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum wajib memperoleh izin dari Bupati.
Wajib retribusi memiliki kewajiban untuk membayar retribusi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.