on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Utara Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pajak Penerangan Jalan
Also known as: Perda Kabupaten Buton Utara 10/2009 · Perda Kabupaten Buton Utara No. 10 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Buton Utara Nomor 10 Tahun 2009
Peraturan Daerah Kabupaten Buton Utara Nomor 10 Tahun 2009 mengatur tentang Pajak Penerangan Jalan (PPJ). Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketentuan Substansial:
Objek pajak adalah penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun yang diperoleh dari sumber lain, dengan pengecualian tertentu seperti penggunaan oleh instansi pemerintah, kedutaan asing, dan penggunaan listrik dengan kapasitas tertentu yang tidak memerlukan izin. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan tenaga listrik, dan Wajib Pajak adalah pelanggan listrik atau pengguna tenaga listrik.
Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Jual Tenaga Listrik (NJTL). Tarif pajak bervariasi tergantung pada sumber tenaga listrik (PLN atau bukan PLN) dan peruntukannya (industri atau bukan industri). Wilayah pemungutan pajak adalah di seluruh wilayah Kabupaten Buton Utara.
Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD). Bupati menetapkan pajak terutang berdasarkan SPTPD dengan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD). Tata cara pembayaran pajak diatur, termasuk kemungkinan pembayaran angsuran atau penundaan dengan persyaratan tertentu.
Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara penagihan pajak, pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak, pembetulan ketetapan pajak, keberatan dan banding, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, serta kadaluwarsa penagihan pajak.