For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Utara Nomor 9 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Utara Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor

Also known as: Perda Kabupaten Buton Utara 9/2011 · Perda Kabupaten Buton Utara No. 9 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Buton Utara Nomor 9 Tahun 2011

Status:
Inactive
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
LocationPemerintah Kabupaten Buton Utara
Effective Date-
Publication Date-
Place of EnactmentBuranga

Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2008 Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2010 Nomor 12).

Peraturan Daerah Kabupaten Buton Utara ini mengatur tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pengawasan, keamanan, dan keselamatan penggunaan kendaraan angkutan umum, serta meningkatkan penerimaan daerah. Tujuannya adalah untuk menunjang pelaksanaan pembangunan, penyelenggaraan pemerintahan, dan pelayanan kepada masyarakat. Retribusi dikenakan pada setiap permohonan pengujian kendaraan bermotor. Objek retribusi adalah pelayanan pengujian kendaraan bermotor, termasuk kendaraan bermotor di air, yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah. Wajib retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mendapat pelayanan pengujian kendaraan bermotor. Retribusi digolongkan sebagai retribusi jasa umum, meliputi biaya pengujian dan pemeriksaan kondisi teknis, biaya penggantian tanda uji, dan biaya penggantian buku uji. Tarif retribusi didasarkan pada jenis kendaraan yang diuji dan bertujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya pelayanan. Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dilakukan dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Hasil pungutan disetor ke Kas Daerah. Wajib retribusi wajib melakukan pendaftaran. Pembayaran dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk, dan retribusi terutang harus dilunasi selambat-lambatnya 15 hari sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.

(-)

Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulannya dari retribusi yang terutang atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan SIRD.