For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Utara Nomor 11 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Utara Nomor 11 Tahun 2015 tentang Retribusi Izin Pendirian Bangunan

Also known as: Perda Kabupaten Buton Utara 11/2015 · Perda Kabupaten Buton Utara No. 11 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Buton Utara Nomor 11 Tahun 2015

Status:
Inactive
Effective Date:28 Juli 2015Publication Date:28 Juli 2015
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Izin Pendirian Bangunan
LocationPemerintah Kabupaten Buton Utara
Effective Date28 Juli 2015
Publication Date28 Juli 2015
Place of EnactmentBuranga

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2009 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kabupaten Buton Utara. Latar belakangnya adalah untuk menertibkan pelaksanaan pembangunan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuannya adalah untuk mendukung pelaksanaan otonomi daerah dan meningkatkan pendapatan daerah.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi IMB dipungut atas pemberian izin mendirikan bangunan. Objek retribusi adalah pemberian izin untuk mendirikan bangunan, meliputi peninjauan desain dan pemantauan pelaksanaan pembangunan. Subjek retribusi adalah orang atau badan yang melakukan kegiatan mendirikan bangunan.
  2. Golongan Retribusi: Retribusi IMB termasuk golongan Retribusi Perizinan tertentu.
  3. Klasifikasi Bangunan: Klasifikasi bangunan meliputi bangunan sosial, umum, perniagaan, pendidikan, industri, kelembagaan, rumah tinggal (sederhana, permanen, bergabung), prasarana bangunan gedung, dan bangunan kawasan/khusus.
  4. Cara Perhitungan Retribusi: Besarnya retribusi dihitung berdasarkan tarif dasar dikali luas bangunan dikali koefisien-koefisien (luas, tingkat, guna, letak, kondisi bangunan).
  5. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Koefisien penggunaan jasa didasarkan atas faktor luas, tingkat/tinggi, guna, letak, dan kondisi bangunan.
  6. Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif: Tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin.
  7. Tata Cara Pemungutan, Penetapan, dan Wilayah Pemungutan Retribusi: Retribusi dipungut dengan SPP dan disetor ke Kas Daerah. Pemungutan dilakukan di Wilayah Kabupaten Buton Utara.
  8. Tata Cara Pembayaran Retribusi: Pembayaran dilakukan melalui Pembantu Bendahara Penerima pada Satuan Kerja Perangkat Daerah yang ditunjuk.
  9. Tata Cara Mengajukan Keberatan: Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan kepada Bupati atas beban retribusi.
  10. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan: Wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pembetulan apabila terdapat kesalahan.
  11. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi: Wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran.
  12. Pemeriksaan: Bupati berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan Wajib retribusi.
  13. Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian: Dilakukan oleh Bupati atau Pejabat yang ditunjuk.
  14. Instansi Pemungut: Akan ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan/Keputusan Bupati.
  15. Larangan dan Kewajiban: Mengatur larangan dan kewajiban bagi yang memiliki IMB.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.