Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Restoran di Kabupaten Buton Utara. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui pajak restoran.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Nama, Objek, dan Subjek Pajak: Pajak dipungut atas setiap pelayanan yang disediakan oleh restoran. Objek pajak adalah pelayanan yang disediakan oleh restoran, termasuk penjualan makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi pembeli di tempat atau di tempat lain. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang membeli makanan dan/atau minuman dari restoran, sedangkan Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang mengusahakan restoran.
- Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak: Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran yang diterima atau seharusnya diterima restoran. Tarif pajak restoran ditetapkan sebesar 10%.
- Masa Pajak dan Saat Pajak Terutang: Masa pajak adalah 1 bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur oleh Bupati, maksimal 3 bulan. Pajak terutang terjadi saat pelayanan restoran diberikan.
- SPTPD: Setiap Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) selambat-lambatnya 10 hari setelah berakhir masa pajak.
- Perhitungan, Penetapan, dan Pembayaran Pajak: Besarnya pajak terutang dihitung dengan mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak. Pemungutan pajak dilarang diborongkan. Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang berdasarkan surat ketetapan pajak atau dibayar sendiri.
- Wilayah Pemungutan: Pajak restoran yang terutang dipungut di wilayah Kabupaten Buton Utara.
- Keringanan dan Pembebasan Pajak: Bupati dapat memberikan keringanan dan/atau pembebasan pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak.
- Kedaluwarsa: Hak untuk melakukan penagihan pajak menjadi kedaluwarsa setelah 5 tahun sejak saat terutangnya pajak, kecuali jika Wajib Pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan daerah.