For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Utara Nomor 4 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Utara Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pajak Restoran

Also known as: Perda Kabupaten Buton Utara 4/2012 · Perda Kabupaten Buton Utara No. 4 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Buton Utara Nomor 4 Tahun 2012

Status:
Inactive
Effective Date:22 Maret 2012Publication Date:17 Januari 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Restoran
LocationPemerintah Kabupaten Buton Utara
Effective Date22 Maret 2012
Publication Date17 Januari 2012
Place of EnactmentBuranga

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2008 Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2010 Nomor 12)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Restoran di Kabupaten Buton Utara. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui pajak restoran.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  • Nama, Objek, dan Subjek Pajak: Pajak dipungut atas setiap pelayanan yang disediakan oleh restoran. Objek pajak adalah pelayanan yang disediakan oleh restoran, termasuk penjualan makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi pembeli di tempat atau di tempat lain. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang membeli makanan dan/atau minuman dari restoran, sedangkan Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang mengusahakan restoran.
  • Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak: Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran yang diterima atau seharusnya diterima restoran. Tarif pajak restoran ditetapkan sebesar 10%.
  • Masa Pajak dan Saat Pajak Terutang: Masa pajak adalah 1 bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur oleh Bupati, maksimal 3 bulan. Pajak terutang terjadi saat pelayanan restoran diberikan.
  • SPTPD: Setiap Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) selambat-lambatnya 10 hari setelah berakhir masa pajak.
  • Perhitungan, Penetapan, dan Pembayaran Pajak: Besarnya pajak terutang dihitung dengan mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak. Pemungutan pajak dilarang diborongkan. Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang berdasarkan surat ketetapan pajak atau dibayar sendiri.
  • Wilayah Pemungutan: Pajak restoran yang terutang dipungut di wilayah Kabupaten Buton Utara.
  • Keringanan dan Pembebasan Pajak: Bupati dapat memberikan keringanan dan/atau pembebasan pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak.
  • Kedaluwarsa: Hak untuk melakukan penagihan pajak menjadi kedaluwarsa setelah 5 tahun sejak saat terutangnya pajak, kecuali jika Wajib Pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan daerah.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.