on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22 Tahun 2025 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Bidang Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Manusia Perhubungan Pada Kementerian Perhubungan
Also known as: PMK 22/2025 · PMK No. 22 Tahun 2025 · PMK Nomor 22 Tahun 2025
Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU) di bidang pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia perhubungan. Kebijakan ini mengatur tarif layanan yang terdiri dari tarif layanan akademik dan tarif layanan penunjang akademik. Tarif layanan akademik mencakup berbagai jenis pendidikan dan pelatihan, seperti seleksi penerimaan, pendidikan dan pelatihan pembentukan, teknis, peningkatan, pemutakhiran, dan keterampilan. Tarif ini ditetapkan berdasarkan rumpun ilmu, kelompok teknis, dan zona, serta mempertimbangkan aspek kontinuitas layanan, daya beli masyarakat, asas keadilan, dan kompetisi yang sehat. Selain itu, peraturan ini memungkinkan adanya kontrak kerja sama dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan jasa di bidang pendidikan dan pelatihan.