For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 3/PMK.05/2020

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.05/2020 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran Pada Kementerian Perhubungan

Also known as: PMK 3/PMK.05/2020 · PMK No. 3/PMK.05/2020

Status:
Inactive
Effective Date:21 Januari 2020Publication Date:3 Januari 2020
Layanan Umum Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeTarif Layanan Badan Layanan Umum Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran Pada Kementerian Perhubungan
LocationKementerian Keuangan
Effective Date21 Januari 2020
Publication Date03 Januari 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.05/2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran pada Kementerian Perhubungan.

Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan tarif layanan Badan Layanan Umum Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran pada Kementerian Perhubungan. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk menyesuaikan tarif layanan sesuai dengan usulan revisi dari Menteri Perhubungan dan hasil kajian Tim Penilai. Ketentuan substansial mencakup pembagian tarif layanan menjadi dua kategori utama: tarif layanan akademik dan tarif layanan penunjang akademik. Tarif layanan akademik meliputi pendaftaran, pendidikan, dan pelatihan, sedangkan tarif layanan penunjang mencakup penggunaan fasilitas dan layanan tambahan. Peraturan ini juga mengatur kerja sama dengan pihak lain dan memberikan ketentuan khusus untuk tarif bagi taruna tertentu dan warga negara asing.

1. Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran pada Kementerian Perhubungan dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama.

(-)