For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 145/PMK.05/2019

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.05/2019 Tahun 2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Pendidikan Dan Pelatihan Penerbangan Banyuwangi Pada Kementerian Perhubungan

Also known as: PMK 145/PMK.05/2019 · PMK No. 145/PMK.05/2019

Status:
Inactive
Effective Date:2 November 2019Publication Date:18 Oktober 2019
Layanan Umum Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeTarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Pendidikan Dan Pelatihan Penerbangan Banyuwangi Pada Kementerian Perhubungan
LocationKementerian Keuangan
Effective Date02 November 2019
Publication Date18 Oktober 2019
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menetapkan tarif layanan Badan Layanan Umum Balai Pendidikan dan Pelatihan Penerbang Banyuwangi pada Kementerian Perhubungan. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012. Tarif layanan yang diatur meliputi tarif layanan akademik dan tarif layanan penunjang akademik. Tarif layanan akademik mencakup seleksi penerimaan calon peserta diklat, diklat pembentukan, diklat pendek, dan layanan akademik lainnya. Tarif layanan penunjang akademik mencakup penggunaan lahan, ruangan, gedung, peralatan, laboratorium, dan sarana transportasi. Peraturan ini juga mengatur tentang kemungkinan pemberian tarif layanan sampai dengan Rp0,00 untuk taruna tertentu dan penetapan tarif untuk peserta dari warga negara asing.

1. Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum Balai Pendidikan dan Pelatihan Penerbang Banyuwangi pada Kementerian Perhubungan dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama.

(-)