Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) Politeknik Perkeretaapian Indonesia Madiun pada Kementerian Perhubungan. Tarif layanan terdiri atas tarif layanan akademik dan tarif layanan penunjang akademik. Tarif layanan akademik meliputi tarif seleksi penerimaan taruna, pendidikan dan pelatihan pembentukan, pendidikan dan pelatihan teknis, pendukung akademik, dan akademik lainnya. Penetapan tarif layanan akademik mempertimbangkan daya beli, minat, jumlah taruna, kebutuhan operasional, kurikulum, akreditasi, tahun angkatan, dan tarif kompetitor. Tarif layanan penunjang akademik meliputi tarif laboratorium dan simulator, penyelenggaraan workshop, penggunaan keahlian sumber daya manusia, penggunaan sarana transportasi, penggunaan lahan, ruangan, wisma, dan gedung, perpustakaan, pedang pora dan drumband, serta klinik. BLU dapat memberikan jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan kontrak kerja sama. Tarif layanan dapat dikenakan paling rendah 150% untuk taruna atau peserta didik warga negara asing. Tarif layanan dapat diberikan sampai dengan Rp0,00 untuk taruna atau peserta didik tertentu seperti teladan, berprestasi, dari keluarga miskin, terdampak kondisi kahar, atau dari wilayah tertinggal.