on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.05/2019 Tahun 2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Akademi Perkeretaapian Indonesia Madiun Pada Kementerian Perhubungan
Also known as: PMK 34/PMK.05/2019 · PMK No. 34/PMK.05/2019
Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) Akademi Perkeretaapian Indonesia Madiun pada Kementerian Perhubungan. Tarif layanan ini merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan kepada pengguna jasa.
Latar Belakang dan Tujuan:
Penetapan tarif ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012, yang mengamanatkan bahwa tarif layanan BLU ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usulan menteri/pimpinan lembaga. Usulan tarif dari Menteri Perhubungan telah dibahas dan dikaji oleh Tim Penilai.
Ketentuan Substansial:
Tarif layanan terdiri atas tarif layanan akademik dan tarif layanan penunjang akademik.
Tarif layanan akademik meliputi:
Tarif layanan penunjang akademik meliputi:
Tarif layanan akademik tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini. Dalam hal terdapat alokasi anggaran pendapatan dan belanja negara, biaya layanan akademik ditanggung oleh BLU Akademi Perkeretaapian Indonesia Madiun. Tata cara penetapan tarif layanan dan besaran tarif diatur lebih lanjut oleh Direktur BLU Akademi Perkeretaapian Indonesia Madiun.
BLU Akademi Perkeretaapian Indonesia Madiun dapat memberikan jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan kebutuhan pengguna jasa melalui kontrak kerja sama. Tarif jasa layanan ini ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Direktur BLU dengan pihak pengguna jasa.
BLU dapat melakukan kerja sama operasional dan/atau kerja sama manajemen dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan jasa. Tarif layanan kerja sama ini ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Direktur BLU dengan pihak lain.
Taruna tertentu dapat dikenakan tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) dari tarif pendidikan dan pelatihan pembentukan dan tarif pendidikan dan pelatihan teknis, dengan mempertimbangkan kondisi keuangan BLU. Kriteria dan tata cara penetapan tarif layanan kepada taruna tertentu diatur lebih lanjut oleh Direktur BLU.