For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13/PMK.05/2021

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.05/2021 Tahun 2021 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Pelayaran Banten pada Kementerian Perhubungan

Also known as: PMK 13/PMK.05/2021 · PMK No. 13/PMK.05/2021

Status:
Inactive
Effective Date:18 Februari 2021Publication Date:2 Februari 2021
Layanan Umum Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeTarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Pelayaran Banten pada Kementerian Perhubungan
LocationKementerian Keuangan
Effective Date18 Februari 2021
Publication Date02 Februari 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.05/2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran Tangerang pada Kementerian Perhubungan.

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menetapkan tarif layanan Badan Layanan Umum Politeknik Pelayaran Banten pada Kementerian Perhubungan. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk menyesuaikan tarif layanan sesuai dengan usulan dari Menteri Perhubungan dan hasil kajian Tim Penilai. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi penetapan tarif layanan akademik dan penunjang akademik yang mencakup berbagai jenis diklat dan penggunaan fasilitas. Tarif ditetapkan berdasarkan daya beli, minat, jumlah peserta, dan faktor lainnya. Peraturan ini juga mengatur kemungkinan pemberian tarif khusus bagi peserta dari luar negeri dan peserta tertentu yang memenuhi kriteria khusus.

1. Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum Politeknik Pelayaran Banten pada Kementerian Perhubungan dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama.

(-)