Peraturan Menteri ini menetapkan tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) Politeknik Pelayaran Malahayati Aceh pada Kementerian Perhubungan. Tarif layanan terdiri dari tarif layanan akademik dan tarif layanan penunjang akademik. Tarif layanan akademik meliputi tarif seleksi penerimaan calon peserta diklat, tarif diklat pembentukan, peningkatan, pemutakhiran, keterampilan, pendukung akademik, dan akademik lainnya yang tercantum dalam Lampiran. Penetapan tarif layanan akademik mempertimbangkan daya beli, minat, jumlah taruna, kebutuhan operasional, kurikulum, akreditasi, tahun angkatan, dan tarif kompetitor. Tarif layanan penunjang akademik meliputi tarif penggunaan lahan, ruangan, gedung, sarana olahraga, peralatan dan mesin, laboratorium dan simulator, sarana transportasi, klinik, serta pedang pora dan drumband, yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur BLU Politeknik Pelayaran Malahayati Aceh. BLU dapat memberikan jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat melalui kontrak kerja sama. Tarif layanan dapat dikenakan paling rendah 150% untuk warga negara asing dan sampai dengan Rp0,00 untuk taruna tertentu dengan kriteria yang diatur lebih lanjut oleh Direktur BLU.