For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 151/PMK.05/2017

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.05/2017 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Akademi Teknik Dan Keselamatan Penerbangan Makassar Pada Kementerian Perhubungan

Also known as: PMK 151/PMK.05/2017 · PMK No. 151/PMK.05/2017

Status:
Inactive
Effective Date:8 November 2017Publication Date:6 November 2017
Layanan Umum Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeTarif Layanan Badan Layanan Umum Akademi Teknik Dan Keselamatan Penerbangan Makassar Pada Kementerian Perhubungan
LocationKementerian Keuangan
Effective Date08 November 2017
Publication Date06 November 2017
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menetapkan tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) Akademi Teknik dan Keselamatan Penerbangan Makassar di bawah Kementerian Perhubungan. Kebijakan ini diambil berdasarkan usulan dari Menteri Perhubungan dan telah melalui pembahasan oleh Tim Penilai. Tarif layanan yang ditetapkan mencakup berbagai jenis layanan akademik dan penunjang akademik, seperti seleksi penerimaan peserta diklat, layanan pendukung akademik, diklat pembentukan, dan diklat teknis. Selain itu, peraturan ini juga mengatur kemungkinan pemberian tarif layanan hingga 0% untuk taruna tertentu, seperti taruna teladan, berprestasi, dari keluarga miskin, atau korban bencana, dengan mempertimbangkan kondisi keuangan BLU. Kerja sama operasional dengan pihak lain juga diatur dalam peraturan ini untuk meningkatkan layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

1. Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum Akademi Teknik dan Keselamatan Penerbangan Makassar dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama.

(-)