Peraturan Menteri Keuangan ini menetapkan tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) Akademi Teknik dan Keselamatan Penerbangan (ATKP) Medan pada Kementerian Perhubungan. Latar belakang penetapan tarif ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012. Menteri Perhubungan telah mengajukan usulan tarif, yang kemudian dibahas dan dikaji oleh Tim Penilai.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. Jenis Tarif Layanan: Tarif layanan ATKP Medan terdiri dari Tarif Layanan Akademik dan Tarif Layanan Penunjang Akademik.
2. Tarif Layanan Akademik: Meliputi tarif seleksi penerimaan peserta diklat, tarif layanan pendukung akademik, tarif diklat pembentukan, dan tarif diklat teknis. Rincian tarif layanan akademik tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
3. Tarif Layanan Penunjang Akademik: Meliputi tarif penggunaan gedung, lahan, sarana kesenian dan olahraga, tarif penggunaan peralatan dan mesin, tarif penggunaan sarana transportasi, tarif laboratorium, dan tarif klinik. Tarif ini ditetapkan dengan Keputusan Direktur BLU ATKP Medan, dengan memperhatikan harga pasar setempat untuk penggunaan gedung, lahan, sarana kesenian, dan olahraga serta penggunaan peralatan dan mesin. Tarif penggunaan sarana transportasi memperhitungkan biaya bahan bakar, alat transportasi, dan/atau tenaga kerja. Tarif laboratorium memperhitungkan biaya per unit layanan yang berasal dari bahan pengujian, alat laboratorium, dan/atau pendampingan instruktur/tenaga ahli. Tarif klinik memperhitungkan biaya per unit layanan yang berasal dari bahan medis, alat medis, dan/atau tenaga kesehatan.
4. Kerja Sama dan Kontrak: ATKP Medan dapat memberikan jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa melalui kontrak kerja sama. Tarif jasa layanan ini ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Direktur ATKP Medan dengan pihak pengguna jasa. ATKP Medan juga dapat melakukan kerja sama operasional dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan jasa, dengan tarif yang ditetapkan dalam kontrak kerja sama.
5. Tarif Khusus untuk Taruna: Terhadap taruna tertentu (taruna teladan, berprestasi, dari keluarga miskin, atau korban bencana) dapat diberikan tarif layanan sampai dengan 0% dari Tarif Diklat Pembentukan dan Diklat Teknis, dengan mempertimbangkan kondisi keuangan BLU ATKP Medan. Kriteria dan tata cara penetapan tarif layanan ini diatur oleh Direktur BLU ATKP Medan.