For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.05/2020

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.05/2020 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Transportasi Darat Bali pada Kementerian Perhubungan

Also known as: PMK 210/PMK.05/2020 · PMK No. 210/PMK.05/2020

Status:
Inactive
Effective Date:6 Januari 2021Publication Date:21 Desember 2020
Layanan Umum Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeTarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Transportasi Darat Bali pada Kementerian Perhubungan
LocationKementerian Keuangan
Effective Date06 Januari 2021
Publication Date21 Desember 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.05/2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat Bali pada Kementerian Perhubungan

Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan tarif layanan Badan Layanan Umum Politeknik Transportasi Darat Bali pada Kementerian Perhubungan. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk menyesuaikan tarif layanan dengan kebutuhan operasional dan daya beli masyarakat, serta untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan dan pelatihan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembagian tarif layanan menjadi dua kategori utama: tarif layanan akademik dan tarif layanan penunjang akademik. Tarif layanan akademik meliputi seleksi penerimaan calon taruna, diklat pembentukan, diklat teknis, layanan pendukung akademik, dan layanan akademik lainnya. Sementara itu, tarif layanan penunjang akademik mencakup penggunaan fasilitas seperti lahan, gedung, peralatan, dan laboratorium. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban subjek hukum, termasuk ketentuan mengenai tarif khusus bagi taruna berprestasi, dari keluarga miskin, atau dari wilayah tertentu, serta tarif bagi warga negara asing.

1. Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum Politeknik Transportasi Darat Bali pada Kementerian Perhubungan dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama.

(-)