For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10/PMK.05/2019

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.05/2019 Tahun 2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Pendidikan Dan Pelatihan Transportasi Darat Bali Pada Kementerian Perhubungan

Also known as: PMK 10/PMK.05/2019 · PMK No. 10/PMK.05/2019

Status:
Inactive
Effective Date:19 Februari 2019Publication Date:4 Februari 2019
Sistem Pendidikan NasionalLayanan Umum PemerintahTransportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeTarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Pendidikan Dan Pelatihan Transportasi Darat Bali Pada Kementerian Perhubungan
LocationKementerian Keuangan
Effective Date19 Februari 2019
Publication Date04 Februari 2019
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menetapkan tarif layanan Badan Layanan Umum Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat Bali pada Kementerian Perhubungan. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012, yang mengatur bahwa tarif layanan instansi yang menerapkan pengelolaan keuangan badan layanan umum harus ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Peraturan ini mengatur tarif layanan yang terdiri dari tarif layanan akademik dan tarif layanan penunjang akademik. Tarif layanan akademik meliputi seleksi penerimaan calon peserta diklat, diklat pembentukan, diklat teknis, dan layanan akademik lainnya. Sedangkan tarif layanan penunjang akademik mencakup penggunaan fasilitas seperti lahan, ruangan, gedung, sarana olahraga, dan sarana kesenian. Peraturan ini juga memungkinkan pemberian tarif layanan sampai dengan 0% untuk taruna tertentu berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh Kepala Badan Layanan Umum Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat Bali.

  1. Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat Bali pada Kementerian Perhubungan dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama.

(-)