For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 72 Tahun 2014

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2014 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Perkebunan Nusantara III

Also known as: PP 72/2014 · PP No. 72 Tahun 2014 · PP Nomor 72 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:17 September 2014Publication Date:17 September 2014
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Negara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Perkebunan Nusantara III
LocationPemerintah Pusat
Effective Date17 September 2014
Publication Date17 September 2014
Place of EnactmentJakarta

Regulation History

Revokes

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1981 2. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1996 3. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1996 4. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1996 5. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1996 6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1996 7. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1996 8. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1996 9. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1996 10. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1996 11. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1996 12. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1996 13. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1996

Peraturan ini bertujuan untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha PT Perkebunan Nusantara III melalui penambahan Penyertaan Modal Negara. Modal ini berasal dari pengalihan 90% saham milik Negara pada beberapa PT Perkebunan Nusantara lainnya. Dengan demikian, PT Perkebunan Nusantara III menjadi pemegang saham mayoritas dari perusahaan-perusahaan tersebut. Kebijakan ini juga mengubah status hukum perusahaan-perusahaan tersebut menjadi perseroan terbatas yang tunduk pada Undang-Undang Perseroan Terbatas.

1. Status hukum perusahaan-perusahaan yang disebutkan berubah menjadi perseroan terbatas. 2. PT Perkebunan Nusantara III menjadi pemegang saham mayoritas. 3. Kepemilikan saham negara pada perusahaan-perusahaan tersebut menjadi 10%.

(-)