on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 1996 tentang Peleburan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan XI, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan XII, Dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan XIII, Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara VIII
Also known as: PP 13/1996 · PP No. 13 Tahun 1996 · PP Nomor 13 Tahun 1996
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas Badan Usaha Milik Negara di lingkungan Departemen Pertanian dengan melebur tiga perusahaan perkebunan menjadi satu entitas baru. Tujuannya adalah untuk menyelenggarakan usaha di bidang perkebunan dan usaha lain yang menunjang kegiatan tersebut.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur peleburan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan XI, XII, dan XIII menjadi PT Perkebunan Nusantara VIII. Semua hak, kewajiban, dan kekayaan dari perusahaan yang dilebur dialihkan ke entitas baru, kecuali proyek pengembangan tertentu. Modal awal PERSERO berasal dari kekayaan negara yang tertanam dalam perusahaan yang dilebur, dengan pengecualian tertentu. Pelaksanaan peleburan dan pendirian dilakukan oleh Menteri Keuangan dan Menteri Pertanian.