For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 1971

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1971 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Perkebunan XIII Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

Also known as: PP 24/1971 · PP No. 24 Tahun 1971 · PP Nomor 24 Tahun 1971

Status:
Inactive
Effective Date:6 Mei 1971Publication Date:6 Mei 1971
Badan Usaha & PerdaganganBadan Usaha Milik Negara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePengalihan Bentuk Perusahaan Negara Perkebunan XIII Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date06 Mei 1971
Publication Date06 Mei 1971
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 1968 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1968 Nomor 23) dan semua peraturan pelaksanaannya.

Peraturan ini bertujuan untuk mengalihkan bentuk Perusahaan Negara Perkebunan XIII menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pengalihan ini dilakukan berdasarkan penilaian bahwa perusahaan tersebut memenuhi syarat untuk menjadi perseroan. Dalam proses pengalihan ini, Perusahaan Negara Perkebunan XIII akan dibubarkan dan seluruh modalnya yang berasal dari kekayaan negara akan dialihkan menjadi modal Perusahaan Perseroan. Seluruh saham dari perusahaan baru ini akan dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. Pelaksanaan pendirian perusahaan baru ini akan dilakukan sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan peraturan terkait lainnya, dengan Menteri Keuangan bertanggung jawab atas penyelesaian pendirian tersebut.

(-)

(-)