For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 Tahun 1971

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 1971 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Perkebunan XII Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

Also known as: PP 25/1971 · PP No. 25 Tahun 1971 · PP Nomor 25 Tahun 1971

Status:
Inactive
Effective Date:11 Mei 1971Publication Date:11 Mei 1971
Badan Usaha & PerdaganganBadan Usaha Milik Negara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePengalihan Bentuk Perusahaan Negara Perkebunan XII Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date11 Mei 1971
Publication Date11 Mei 1971
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 1968 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1968 Nomor 23) dan semua peraturan pelaksanaannya. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan ini bertujuan untuk mengalihkan bentuk Perusahaan Negara Perkebunan XII menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memenuhi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 1969. Pengalihan ini melibatkan pembubaran Perusahaan Negara Perkebunan XII dan pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) dengan modal yang berasal dari kekayaan negara yang tertanam dalam perusahaan sebelumnya. Seluruh saham Perusahaan Perseroan (Persero) dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. Pelaksanaan pendirian perusahaan ini dilakukan sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan dikuasakan kepada Menteri Keuangan, yang dapat menyerahkan kekuasaan tersebut kepada Menteri Pertanian.

(-)

(-)