For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 1996

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 1996 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perkebunan Nusantara VI

Also known as: PP 11/1996 · PP No. 11 Tahun 1996 · PP Nomor 11 Tahun 1996

Status:
Inactive
Effective Date:14 Februari 1996Publication Date:14 Februari 1996
Investasi & Penanaman ModalKehutanan & PerkebunanBadan Usaha Milik Negara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perkebunan Nusantara VI
LocationPemerintah Pusat
Effective Date14 Februari 1996
Publication Date14 Februari 1996
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mendirikan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perkebunan Nusantara VI, yang akan mengelola usaha di bidang perkebunan dan usaha-usaha lain yang menunjang kegiatan tersebut. Penyertaan modal negara untuk pendirian PERSERO ini berasal dari kekayaan negara yang tertanam dalam proyek pengembangan perusahaan perkebunan di Provinsi Sumatera Barat dan Jambi, serta konversi pinjaman dari Kreditanstalt Fur Wiederaufbau (KFW) untuk Proyek Ophir. Modal dasar PERSERO ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan perhitungan bersama dengan Departemen Keuangan dan Departemen Pertanian. Pelaksanaan pendirian PERSERO dilakukan sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya, dengan penyelesaian pendirian dikuasakan kepada Menteri Keuangan.

(-)

(-)