For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 14 Tahun 1996

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 1996 tentang Peleburan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan XV, XVI Dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan XVIII Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara IX

Also known as: PP 14/1996 · PP No. 14 Tahun 1996 · PP Nomor 14 Tahun 1996

Status:
Inactive
Effective Date:14 Februari 1996Publication Date:14 Februari 1996
Kehutanan & PerkebunanBadan Usaha & PerdaganganBadan Usaha Milik Negara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePeleburan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan XV, XVI Dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan XVIII Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara IX
LocationPemerintah Pusat
Effective Date14 Februari 1996
Publication Date14 Februari 1996
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1973 2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1981 3. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1972 Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas Badan Usaha Milik Negara di lingkungan Departemen Pertanian melalui peleburan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan XV-XVI dan PT Perkebunan XVIII menjadi satu entitas baru, yaitu PT Perkebunan Nusantara IX. Peleburan ini melibatkan pengalihan hak, kewajiban, kekayaan, dan karyawan dari perusahaan yang dilebur ke perusahaan baru, kecuali untuk proyek pengembangan di Kalimantan Selatan dan Tengah. PERSERO baru ini akan bergerak di bidang usaha perkebunan dan usaha lain yang menunjang, dengan modal yang berasal dari kekayaan negara yang tertanam dalam perusahaan yang dilebur, dikurangi dana untuk pendirian PT Perkebunan Nusantara XIII. Modal dan neraca perusahaan diatur oleh Menteri Keuangan, dan pelaksanaan peleburan serta pendirian dilakukan oleh Menteri Keuangan dan Menteri Pertanian.

1. Terhitung mulai saat berdirinya PERSERO, maka Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1973 dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1981, serta Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1972 dinyatakan tidak berlaku. 2. Semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah tersebut dalam ayat (1) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

(-)