For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 1981

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 1981 tentang Pembubaran Perusahaan Negara Perkebunan XVI Dan Penggabungannya Ke Dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perkebunan XV

Also known as: PP 11/1981 · PP No. 11 Tahun 1981 · PP Nomor 11 Tahun 1981

Status:
Inactive
Effective Date:1 April 1981Publication Date:1 April 1981
Badan Usaha & PerdaganganBadan Usaha Milik Negara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePembubaran Perusahaan Negara Perkebunan XVI Dan Penggabungannya Ke Dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perkebunan XV
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 April 1981
Publication Date01 April 1981
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1968 tentang Perusahaan Negara Perkebunan XVI. 2. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1975 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Perkebunan XVI menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO).

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan produksi sektor pertanian, khususnya gula, dengan menggabungkan Perusahaan Negara Perkebunan XVI ke dalam Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perkebunan XV. Pembubaran Perusahaan Negara Perkebunan XVI dilakukan dengan pengalihan hak, kewajiban, dan kekayaan ke dalam PT. Perkebunan XV. Sebuah panitia likuidasi dibentuk untuk melaksanakan pembubaran ini. Seluruh kekayaan negara dalam Perusahaan Negara Perkebunan XVI, kecuali unit Pabrik Gula Cot Girek, dialihkan sebagai tambahan penyertaan modal negara pada PT. Perkebunan XV. Nilai kekayaan ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Perubahan Anggaran Dasar PT. Perkebunan XV untuk penambahan modal ini dikuasakan kepada Menteri Keuangan.

1. Terhitung mulai saat dialihkannya hak dan kewajiban serta kekayaan Perusahaan Negara Perkebunan XVI ke dalam PT. Perkebunan XV, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1968 dan semua peraturan pelaksanaannya dinyatakan tidak berlaku lagi. 2. Dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah ini, Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1975 dinyatakan tidak berlaku lagi.

(-)