For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 23 Tahun 1972

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 1972 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Perkebunan XVIII Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

Also known as: PP 23/1972 · PP No. 23 Tahun 1972 · PP Nomor 23 Tahun 1972

Status:
Inactive
Effective Date:6 Juni 1972Publication Date:16 Juni 1972
Badan Usaha & PerdaganganBadan Usaha Milik Negara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePengalihan Bentuk Perusahaan Negara Perkebunan XVIII Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date06 Juni 1972
Publication Date16 Juni 1972
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1968 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 23) dan semua peraturan pelaksanaannya.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengalihkan bentuk Perusahaan Negara Perkebunan XVIII menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pengalihan ini dilakukan setelah melalui penelitian dan penilaian yang menunjukkan bahwa perusahaan tersebut memenuhi syarat untuk dialihkan. Dalam proses pengalihan ini, Perusahaan Negara Perkebunan XVIII akan dibubarkan pada saat pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO). Modal dari Perusahaan Perseroan (PERSERO) berasal dari kekayaan negara yang telah tertanam dalam Perusahaan Negara Perkebunan XVIII, dan seluruh sahamnya akan dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. Pelaksanaan pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) dilakukan sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang dan peraturan terkait lainnya, dengan Menteri Keuangan sebagai pihak yang berwenang dalam penjelasan pendirian perusahaan tersebut.

(-)

(-)